Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR, Paling Lama 7 Hari sebelum Idufitri
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa akan segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah. Aturan tersebut diperkirakan terbit minggu ini. Adapun, dasar . . .