KETENAGAKERJAAN

Disnakertrans Riau Terima Belasan Laporan Terkait THR

Riau | Rabu, 12 Mei 2021 - 12:01 WIB

Disnakertrans Riau Terima Belasan Laporan Terkait THR
JONLI (SOLEH SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima 16 laporan dari pekerja yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Indul Fitri 1442 Hijriah. Dari 16 laporan yang disampaikan, baru satu perusahan bersedia membayarkan THR setelah dilakukan mediasi oleh Disnakertrans. 

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan, 16 perusahan yang dilaporkan oleh pekerja tersebut di antaranya dua kasus dari Kabupaten Rokan Hulu, dua kasus dari Dumai, Pelalawan dua kasus, Kampar dua kasus, dan sisanya Pekanbaru sebanyak delapan kasus. Semua pengaduan sudah diterima, dan sudah dilakukan mediasi terhadap perusahaan.


"Dari 16 pengaduan yang kami terima di posko pengaduan THR ada 16 pengaduan. Ada yang masuk melalui pengaduan langsung, ada juga via whatsapp. Dari 16 laporan yang masuk, dua laporan tidak kami terima, karena yang melapor merupakan pegawai honor disalah satu dinas di Kabupaten Kota. Ini tidak bisa kami terima,” kata Jonli.

Dijelaskan Jonli, dari 14 laporan tersebut satu di antaranya sudah membayarkan kewajibannya kepada karyawan. Dan dua perusahaan menjanjikan akan membayarkan sebelum lebaran, bahkan sehari sebelum lebaran. Sedangkan sisanya juga menjanjikan hal yang sama, namun jika tidak ada itikat baik dari perusahaan akan ada sanksi.

“Dari 14 perusahaan Insya Allah selesai satu setelah dijembatani hari ini dibayar. Selebihnya dalam proses karena ada yang bayar separoh, ada yang belum masih dalam mediator agar segera terbayarkan. Walau besok lebaran apabila belum ada pembayaran kepada pekerja baru di proses sesuai tugas fungsi,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu laporan dari masing-masing kabupaten/kota berapa jumlah laporan terkait THR yang terima. Untuk selanjutnya akan dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami menunggu laporan dari masing kabupaten kota, berapa jumlahnya. Jika ada yang tidak membayarkan THR dari perusahaan, akan diperiksa dan nanti akan muncul nota pemeriksaan. Dilihat apakah pelanggaran adminitrasi, atau pelanggaran denda, dan paling tertinggi pencabutan izin,” tegas Jonli. 
 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook