DIAJUKAN PARTAI BURUH YANG TAK BISA USUNG CAPRES

Presidential Threshold Hadapi Gugatan Ke-31

Politik | Minggu, 16 Juli 2023 - 09:58 WIB

Presidential Threshold Hadapi Gugatan Ke-31
Alghiffari Aqsa (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Asa partai politik untuk mengubah ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden belum padam. 

Kali ini, giliran Partai Buruh yang berupaya mengubah pendirian Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah berkali-kali menolak perkara tersebut.


Kuasa hukum Partai Buruh Alghiffari Aqsa mengatakan, pihaknya bakal mendaftarkan gugatan judicial review PT ke Mahkamah Konstitusi pada 20 Juli 2023. Pihaknya menilai presidential threshold sangat membatasi partai. Partai Buruh, misalnya. Meski berstatus peserta Pemilu 2024, mereka tidak memiliki akses untuk mengusung capres.

Padahal, bakal capres yang ada tidak sesuai dengan visi partai. Misalnya, dalam menolak UU Cipta Kerja. ”Dengan adanya presidential threshold, Partai Buruh tidak bisa mengajukan calon presiden yang ingin membatalkan UU Cipta Kerja,” ujarnya. 

Karena itu, jika presidential threshold dihapuskan, semua partai peserta pemilu punya kesempatan mengusung calon.

Meski presidential threshold sudah 30 kali dilakukan permohonan ke MK, Alghif tak patah semangat. Pihaknya optimistis, pada permohonan ke-31 yang dilakukan Partai Buruh, gugatan itu bisa dimenangi. Salah satu dalil yang membedakan dalam perkara tersebut, menurut Alghif, adalah diajukan partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, tapi tidak bisa mengusung capres. Padahal, konstitusi secara tegas menyebut calon presiden diusung partai. 

”Sebelumnya sudah ada judicial review, di mana komposisi hakimnya cukup tipis. Ada hakim yang percaya presidential threshold adalah masalah,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Partai Buruh menggandeng ahli hukum tata negara Feri Amsari. Feri mengatakan, ketentuan presidential threshold sudah terbukti menyandera partai, khususnya partai di luar parlemen. Karena itu, partai tidak bisa bersaing secara sehat dalam Pemilu 2024. 

”Pembentuk undang-undang tidak patuh dan tidak taat pada Undang-Undang Dasar yang menyebut calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan partai politik peserta pemilu,” lanjutnya.

Jika merujuk konstitusi, semestinya semua partai berhak mengusung. Tetapi, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen jumlah suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

Feri optimistis gugatan akan dikabulkan. Dari sisi kedudukan hukum, Partai Buruh memenuhi syarat. Selain sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Buruh tidak terlibat dalam penyusunan UU Pemilu. Jika merujuk putusan MK dalam memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, ada kans bagi MK mengatur hal yang sejatinya kebijakan hukum terbuka. ”Jadi, tidak bisa lagi menghindar dengan alasan open legal policy,” kata Feri.(far/c19/oni/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook