DEMONTRASI

6 Tuntutan Buruh di Aksi May Day

Nasional | Senin, 01 Mei 2023 - 14:05 WIB

6 Tuntutan Buruh di Aksi May Day
ILUSTRASI (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengklaim, sebanyak 60 ribu serikat buruh turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Said Iqbal menyebut, terdapat sejumlah tuntutan yang dibawa kaum buruh untuk kesejahteraan masyarakat dan pekerja.
 

Sejumlah elemen buruh yang berkumpul di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, di antaranya SPSI, KSPI, KPBI, KSPSI, FSPMI , FSKEP, FSPN, PSK, PPMI dan lainnya.
 
"Hari ini massa yang hadir lebih dari 50 ribu buruh, kawan-kawan silahkan cek di hitung saja dari bus, karena bus yang sudah masuk mendekati 900 bus, berarti lebih dari 50 ribu buruh, itu cara mengukur jumlah buruh yang hadir," kata Said Iqbal Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5).

Said Iqbal menjelaskan, pihaknya membawa enam tuntutan dalam aksi May Day kali ini. Menurutnya, enam tuntutan itu sesuai dengan nomor urut Partai Buruh yang berhasil menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
 
"Isu yang diangkat pada perayaan May Day hari ini, ada enam sesuai dengan nomor enam Partai Buruh," ujar Said.
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menekankan, enam tuntutan yang dibawa Partai Buruh dan elemen buruh yakni mendesak Pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Cabut Parliamentary Threshold 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen, Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan.
 
Selanjutnya, meminta Pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT dan tolak HOSTUM (Hapus OutSoucing dan Tolak Upah Murah), Tolak RUU Kesehatan, serta Pilih Capres 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja.


"Outsourcing adalah sistem kerja seperti layaknya perbudakan modern. Sedangkan upah murah menyebabkan kemiskinan terstruktur dan sistematis," tegas Said.
 
Said mempermasalahkan hadirnya UU Cipta Kerja yang memungkinkan kaum pekerja dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, hingga PHK dipermudah. Bahkan, istirahat panjang dua bulan dihapus, perubahan jam kerja menjadi 12 jam sehari dan waktu lembur 4 jam perhari.
 
"Lalu tidak kepastian terkait izin dan cuti buruh perempuan yang sedang haid dan melahirkan, sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook