Warga Rohil Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjang SIM Drive Thru

Rokan Hilir | Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:15 WIB

Warga Rohil Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjang SIM Drive Thru
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kanan) bersama Bupati Rohil Afrizal Sintong (baju putih) saat melihat aplikasi yang digunakan untuk layanan drive thru Polres Rokan Hilir, Rabu (13/10/2021). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

TANAH PUTIH (RIAUPOS.CO) - Kepolisian resor (Polres) Rokan Hilir resmi mengoperasionalkan sejumlah layanan masyarakat dengan layanan tanpa turun atau drive thru. Ada beberapa bentuk pelayanan yang disediakan.

Di antaranya perpanjangan SIM A dan C, pengesahan pajak kendaraan bermotor tahunan, pembuatan SKCK dan penerbutan surat kehilangan. Hal itu diketahui saat peresmian layanan drive thru Polres Rohil oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (13/10/2021).


Hadir dalam kesempatan itu Kapolda Irjen Agung, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi, Bupati Rohil Afrizal Sintong serta forum komunikasi pimpinan daerah Rohil.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi menjelaskan, layanan drive thru terpadu merupakan program yang dibuat berdasarkan perintah Kapolda Riau Irjen Agung.

“Berdasarkan perintah Kapolda untuk membuat pelayanan terpadu dan terintegrasi hari ini dapat kami realisasikan dan resmikan,” ujar AKBP Nurhadi saat peresmian.

Lebih jauh disampaikan dia, pada loket layanan, pihaknya telah menempatkan bebetapa petugas. Diantaranya petugas SPKT Polres untuk pengurusan layanan SKCK, petugas Satlantas untuk pelayanan SIM, petugas Bank serta petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau untuk layanan pajak.

“Dalam pelaksanaannya kami sudah menggunakan aplikasi pelayanan terpadu Polda Riau. Masyarakat tinggal menginstall aplikasi tersebut, kemudian mengisi form pada aplikasi. Setelah mendapat nomor antrian, masyarakat bisa langsung datang ke gerai drive thru,” papar kapolres.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut layanan drive thru merupakan upaya pendukung dari Polri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan layanan terpadu dan lebih efisien, masyarakat dapat mengehemat waktu dalam mengurus beberapa berkas administrasi.

“Kalau biasanya urus SKCK habis waktu satu hari, sekarang cuman 15-30 menit, masyarakat bisa lebih produktif menggunakan waktu. Tidak ada waktu terbuang sia-sia,” pungkas Kapolda.

Usai meresmikan gerai layanan drive thru Polres Rohil, Kapolda bersama Bupati Rohil, Kapolres dan Forkompinda sempat meninjau langsung penerapan layanan drive thru oleh masyarakat.

 Laporan: Afiat Ananda (Tanah Putih)

Editor: Erwan Sani

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook