UU ASN Baru, PPPK Berhak Dapat Pensiunan dan Jaminan Hari Tua
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa bernafas lega. Sebab, mulai sekarang mereka berhak mendapat uang pensiunan setelah tidak lagi bekerja. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 . . .