Kasus pembunuhan terhadap mantan karyawan PT Chevron, Helmi Syam (58) di Desa Petani Kecamatan Mandau, yang sempat menghebohkan masyarakat Duri dan sekitarnya berhasil diungkap pihak polisi. Pelakunya berinisial AP (20).
Laporan ABU KASIM, Duri
DURI (RIAUPOS.CO) - AP ditangkap bersama dengan ayah nya di Desa Perhentian Raja, Kampar, Sabtu (13/11). Keberhasilan pengukapan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku ini diekspos Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada pers di depan Mapolres Bengkalis, dengan didampingi Kasatreskirm AKP Meky, Senin (15/11).
Dijelaskan Kapolres, kronologis dari kejadian tersebut, pada Selasa (9/11), sekitar pukul 13.00 WIB, korban pamit dengan istrinya, Selvia meninggalkan rumah dengan tujuan pergi menuju ke kebun sawit miliknya yang berada di Simpang ABC Duri 13, Desa Bumbung dengan menggunakan mobil pick up L300.
Sebelumnya, korban sempat memberitahukan kepada istrinya, bahwa akan membawa karyawan baru untuk bekerja di kebun sawit milik korban, tetapi sebelumnya korban juga mengatakan akan menjual buah sawit di RAM Hunter/Ram Duri yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan,Bengkalis. Namun setelah komunikasi terakhir dengan istrinya, sekitar pukul 22.00 WIB, korban tidak bisa lagi dihubungi, dan hingga pagi korban tidak pulang ke rumah.
Lalu lanjut Kapolres, anak korban Helvi Annas Satriawan menghubungi Selvia (ibu pelapor) dan memberitahukan bahwa korban tidak pulang ke rumah. Pada Rabu (10/11) sekitar pukul 12.20 WB, pelapor mendapat telepon dari masyarakat dan mengatakan telah menemukan satu unit mobil L300 BM 8917 FC milik korban yang berada di Jalan Siak Duri, Desa Petani. Mendengar hal tersebut pelapor langsung mendatangi lokasi penemuan mobil korban.
Pelapor langsung menuju TKP. Setibanya di lokasi, pelapor terkejut melihat mayat tersebut adalah bapaknya (korban). Berdasarkan laporan polisi, kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar telah terjadi pembunuhan terhadap korban.
Dari sana kata Kapolres, tim secara cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku, yang diduga sudah menghabisi nyawa korban. Polisi bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku. Pada Sabtu (13/11) sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku AP.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas, terukur dan terarah untuk melumpuhkan pelaku. Setelah berhasil menangkap pelaku, kemudian dilakukan interogasi secara lisan dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka kata Kapolres, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka membawa barang milik korban, yaitu 1 unit mobil L300 warna hitam BM 8917 FC, 1 buah tas, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos air, 1 unit HP merk Vivo dan barang tersebut dimasukkan tersangka ke dalam tas tersebut.
Lanjut Kapolres Bengkalis, tersangka meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil korban dan menuju rumah orang tuanya di Jalan Aman Jebakan RT 05 RW 01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, namun sebelum sampai di rumah orang tuanya di Jalan Rangau KM 16 Rangau, Desa Petani mobil yang dibawa tersangka mengalami kecelakaan dan terbalik, kemudian warga sekitar datang membantunya untuk mendirikan mobil tersebut, dan akhirnya tersangka sampai di rumah orang tuanya.
"Adapun alasan pelaku menghabisi nyawa korban karena tersangka merasa sakit hati kepada korban. Korban pernah memarahi tersangka sewaktu membongkar buah sawit milik korban," ujarnya.
Kemudian kata kapolres, tersangka masuk ke dalam rumah orang tuanya dengan membawa 1 buah tas milik korban yang berisikan 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos air, 1 unit HP merk Vivo dan uang sebesar Rp1,2 juta dan di dalam rumah korban bertemu dengan bapaknya lalu memberitahukan kepada bapaknya.
"Pak aku baru siap bunuh orang. Dijawab bapak, wala, kok gitu kau, pergi lah kau. Baik-baik kau, jangan kau libatkan bapak," ungkap pelaku.
Lalu tersangka mengeluarkan isi tas di depan bapaknya dan mengambil uang tunai sebanyak Rp1,2 juta dan kemudian memberikan kebapaknya sebesar Rp400 ribu sedangkan Rp800 ribu diambil tersangka. Sedangkan barang yang lain tersebut diberikan ke bapak untuk dibakar, kemudian tersangka pergi dari rumah bapaknya dengan menggunakan mobil korban menuju Duri 13.
"Atas pengakuan tersangka tersebut, kemudian tim mengamankan ayah tersangka AS (45), dan kemudian diinterogasi dan Ia mengakui benar telah mengetahui perbuatan anaknya dan barang-barang yang diserahkan anaknya kepadanya untuk dibakar semuanya, namun AS tidak membakar semua barang tersebut dan yang dibakar hanya tas dan lembaran lembaran kertas yang ada di dalam tas tersebut," ujarnya.
Sedangkan handphone dan dompetnya disimpan di dalam kantong plastik dan dikubur di ladang ubi miliknya yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya. Sedangkan termos di simpan di belakang pintu depan rumahnya, dan kemudian AS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 atau 338 atau 365 ayat 3 KUHP maksimal hukuman mati. Sementara AS dijerat dengan pasal 480 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.(***)