BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Akhirnya kasus pembunuhan Helmi Syam (58) di Desa Petani Kecamatan Mandau, yang menghebohkan masyarakat Duri dan sekitarnya, berhasil diungkap pihak polisi. Pelaku berinisial AP (20) bersama ayahnya dibekuk polisi di Desa Perhentian Raja, Kampar, Sabtu (13/11/2021).
Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku dan berhasil mengamankan anak dan ayah ini, diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskirm AKP Meky dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Senin (15/11/2021)
Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian pada Selasa (9/11/2021), sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat itu korban pamit dengan istrinya, Selvia meninggalkan rumah dengan tujuan pergi menuju kebun sawit korban yang berada di Simpang ABC Duri 13 Desa Bumbung dan menggunakan mobil L300 milik korban.
Sebelumnya, korban memberitahukan kepada Istri korban bahwa akan membawa karyawan baru untuk bekerja di kebun sawit milik korban, tetapi sebelumnya korban juga mengatakan akan menjual buah sawit di RAM Hunter/Ram Duri yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Namun setelah komunikasi terakhir dengan istri, korban tidak bisa dihubungi lagi sekira pukul 22.00 WIB dan tidak pulang ke rumah.
Lalu kata Kapolres, anak korban Helvi Annas Satriawan menghubungi Selvia (ibu pelapor) dan memberitahukan bahwa korban tidak pulang ke rumah. Pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 12.20 WB, pelapor mendapat telpon dari masyarakat dan mengatakan telah menemukan 1 unit mobil L300 BM 8917 FC milik korban yang berada di Jalan Siak Duri, Desa Petani. Mendengar hal tersebut pelapor langsung mendatangi lokasi penemuan mobil korban.
Tidak beberapa lama pelapor juga mendapatkan kabar bahwa korban juga sudah ditemukan oleh warga dalam keadaan sudah tak bernyawa lagi.
Pelapor langsung menuju TKP dan setibanya di TKP, pelapor terkejut melihat mayat tersebut adalah bapaknya (korban). Berdasarkan laporan polisi kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar telah terjadi pembunuhan terhadap korban.
Dikatakan Kapolres, tim bergerak menuju yang diduga tempat persembunyian pelaku, pada Sabtu (13/11/2021) sekitar jam 03.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku diduga tersangka pembunuhan atas nama Agus Prayuda.
‘’Saat penangkapan tersangka berusaha melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku, setelah berhasil menangkap pelaku tersebut, kemudian dilakukan Interogasi secara lisan dan tersangka mengakui perbuatannya ada melakukan pembunuhan,’’ ujarnya.
Dari pengakuan tersangka kata Kapolres, setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka membawa barang barang milik korban yaitu 1 unit mobil merk Mitsubishi L300 warna hitam BM 8917 FC, 1 buah tas, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos air, 1 unit HP merk Vivo dan barang tersebut dimasukkan oleh tersangka kedalam tas tersebut.
Lanjut Kapolres Bengkalis, tersangka meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil korban tersebut dan menuju rumah orang tuanya di Jalan Aman Jebakan RT 05 RW 01 Kel. Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, namun sebelum sampai di rumah orang tuanya di Jalan Rangau KM 16 Rangau Desa Petani mobil yang dibawa tersangka mengalami kecelakaan dan terbalik kemudian warga sekitar datang membantunya untuk mendirikan mobil tersebut, dan akhirnya tersangka sampai di rumah orang tuanya.
‘’Adapun modus operandi kejadian tersebut adalah tersangka sakit hati kepada korban, karna korban pernah memarahi tersangka sewaktu membongkar buah sawit milik korban dengan ucapan tidak menyenangkan,” bebernya. Kemudian korban juga diduga pernah meremehkan tersangka karena tersangka diajak korban untuk jadi karyawan barunya.
Kemudian kata kapolres, tersangka masuk ke dalam rumah orang tuanya dengan membawa 1 buah tas milik korban yang berisikan 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos air, 1 unit HP merk Vivo dan uang sebesar Rp1,2 juta dan di dalam rumah korban bertemu dengan bapaknya lalu memberitahukan kepada bapaknya.
Lalu tersangka mengeluarkan isi tas di depan bapaknya dan mengambil uang tunai sebanyak Rp1,2 juta dan kemudian memberikan kebapaknya sebesar Rp400 ribu sedangkan Rp800 ribu diambil tersangka.
Sedangkan barang yang lain tersebut diberikan ke bapak untuk membakar barang barang tersebut kemudian tersangka pergi dari rumah bapaknya dengan menggunakan mobil korban tersebut menuju Duri 13.
‘’Atas pengakuan tersangka tersebut kemudian tim berhasil mengamankan ayah tersangka Adi Saputra (45), dan kemudian di interogasi dan Ia mengakui benar telah mengetahui perbuatan anaknya dan barang-barang yang diserahkan anaknya kepadanya untuk dibakar semuanya, namun Adi Saputra tidak membakar semua barang tersebut dan yang dibakar hanya tas dan lembaran lembaran kertas yang ada di dalam tas tersebut,’’ ujarnya.
Sedangkan handphone dan dompetnya disimpang di dalam kantong plastik dan dikubur diladang ubi miliknya yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya sedangkan termos disimpan di belakang pintu depan rumah nya, dan kemudian Adi Saputra beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau.
‘’Pasal yang dikenakan Pasal 340 atau 338 atau 365 ayat 3 KUHP maksimal hukuman mati dan Adi Saputra pasal 480 maksimal 4 tahun hukuman penjara,’’ ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman