Pandemi Covid-19, Denda dan Perpanjangan Pajak PBB Dihapus
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan tiga kebijakan kelonggaran insentif pajak daerah bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran tanggal 31 Oktober sampai10 Desember . . .