INHIL

Jam Operasional Pasar Dibatasi

Indragiri Hilir | Kamis, 19 November 2020 - 18:18 WIB

Jam Operasional Pasar Dibatasi
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Inhil melakukan pemeriksaan di salah satu pasar di Kota Tembilahan.(TIM SATGAS COVID INHIL FOR RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menerbitkan Surat Edaran tentang Penerapan New Normal menghadapi Covid-19. Regulasi ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kawasan pasar.

"Wajar untuk operasional itu dibuat regulasinya. Sebab, pasar adalah salah satu tempat umum yang ramai dikunjungi warga sehingga potensi penularan Covid-19 semakin besar," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra  baru-baru ini.


Di samping jam operasional, diungkapkan Trio, operasional pasar juga harus mengacu pada protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan di kios atau los pasar hingga menjaga jarak.

"Yang rentan itu kerumunan pengunjung pasar saat berbelanja. Dalam pelaksanaannya, operasional pasar akan dipantau oleh tim Satgas nanti," kata Trio.

Trio berharap, agar pihak pengelola pasar, pemilik kios atau los dan warga pengunjung dapat senantiasa mematuhi aturan, seperti jam operasional pasar dan penerapan protokol kesehatan.

"Tentunya, kita tidak mau penyebaran Covid-19 ini terjadi terus-menerus. Untuk itu, aturan yang diterbitkan Bupati Indragiri Hilir diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui pasar dan mengantisipasi lahirnya klaster baru," pungkas Trio seraya mengatakan terdapat pula kegiatan penyemprotan disinfektan massal yang rutin dilakukan di kawasan pasar.

Adapun pengaturan jam operasional pasar yang tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Inhil tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Pasar Tradisional beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
2. Pasar Subuh beroperasi dari pukul  04.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
3. Pasar Jongkok beroperasi dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
4. Pasar pekan/mingguan tetap beroperasi maksimal pukul 23.00 WIB.
5. Operasional mengacu pada Protokol Kesehatan.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook