TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan tiga kebijakan kelonggaran insentif pajak daerah bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran tanggal 31 Oktober sampai10 Desember 2020.
“Hal itu guna meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jafrinaldi AP MIP kepada wartawan, Selasa (24/11).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.277/X/2020 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2020 yang ditandatangani langsung Pjs Bupati Kuansing Roni Rachmat.
Jafrinaldi mengatakan kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PBB perlu dilakukan optimalisasi pencapaian target melalui intensifikasi. “Salah satunya untuk meningkatkan PAD kita saat pandemi saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya, pandemi Covid-19 berdampak melemahkan sektor kesehatan, sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Atas dasar itulah, Pemkab mengambil keputusan tersebut.
“Kebijakan ini dalam rangka memberikan keringanan bagi wajib pajak di satu sisi, di sisi lain memberikan kesinambungan kas daerah,” katanya.
Ketiga keputusan tersebut, katanya, pertama perpanjangan jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020.
Kedua, perpanjangan jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari tanggal 31 Oktober menjadi sampai dengan tanggal 10 Desember 2020.
Akibat adanya perpanjangan jatuh tempo, katanya, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 Desember 2020 tidak dikenakan sanksi administrasi. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 21 Oktober 2020,” ungkapnya.(ose)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan