Bahasa Indonesia Wajib Dipakai dalam Dokumen Resmi Negara
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2009 harus diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari para aparatur negara. Dalam hal bahasa Indonesia, wajib dipakai dalam dokumen resmi negara (termasuk daerah), baik . . .