PEMBINAAN BAHASA

Penyuluhan Bahasa Indonesia Luar Ruang di Inhil

Seni Budaya | Jumat, 06 September 2019 - 11:25 WIB

Penyuluhan Bahasa Indonesia Luar Ruang di Inhil
Kepala Satpol PP Inhil, Drs HTM Syaifullah MM (tengah, pakai topi) bersama Kepala Balai Bahasa Riau Drs Songgo A Siruah (lima dari kiri), foto bersama dengan peserta dalam pembukaan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pengguna Media Luar Ruang yang diselenggarakan Balai Bahasa Riau (BBR) di Hotel Dubest, Tembilahan, Rabu-Kamis (4-5/9/2019). (BALAI BAHASA RIAU FOR RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sekitar 50 orang peserta mengikuti Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pengguna Media Luar Ruang yang diselenggarakan Balai Bahasa Riau (BBR) di Hotel Dubest, Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) Rabu-Kamis (4-5/9/2019).

Para peserta datang dari berbagai instansi, di antaranya dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Inhil. Kemudian dari Dinas Pendidikan Inhil,  Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Inhil, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Inhil, para kepala sekolah, pelaku ekonomi kreatif di bidang usaha reklame, dll.


Kepala Satpol PP Inhil, Drs HTM Syaifullah MM, saat membuka kegiatan ini, menjelaskan, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang  kebahasaan. Dalam hal ini bahasa Indonesia.

"Bahasa yang kita pakai sehari-hari itu belum tentu sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," jelas Syaifullah. 

Dia meminta para peserta  serius selama mengikuti kegiatan ini. Dia juga berharap kegiatan tersebut dapat  terlaksana secara berkesinambungan di Inhil.

Terpisah, Kepala BBR Drs Songgo A Siruah,  menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya mempunyai beban dan tanggung jawab dalam upaya meningkatkan pengetahuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. 

Dia juga menjelaskan bahwa  bahasa Indonesia sebagai bahasa negara digunakan sebagai sarana komunikasi resmi oleh pemerintah, antara pemerintah dengan rakyat, antarwarga masyarakat dalam menyatakan dan/atau menerima pendapat.

"Ketika dia dipakai di media di luar ruang, hendaknya sesuai kaidah kebenaran tersebut agar masyarakat yang menjadi tujuan dari media itu tidak dibuat bingung," ujar Songgo.

Songgo juga menambahkan, kegiatan penyuluhan ini sejalan dengan Undang-Undang  No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sejalan dengan itu, penggunaan bahasa Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.

"Sebagai  UPT dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Riau, kami punya kewajiban untuk membantu masyarakat agar masyarakat Riau semakin memahami penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar," ungkap Songgo.

Ketua panitia pelaksana, Elvina Syahrir, mewakili panitia dan BBR mengucapkan terima kasih kepada seluruh perserta dan semua pihak yang ikut menyukseskan acara ini. Menurutnya, Pemkab Inhil sangat membantu dalam pelaksanaan hampir semua acara BBR di Inhil.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada jajaran terkait di Pemkab Inhil yang selalu membantu semua acara kami. Semoga hubungan baik ini terus terjalin," jelas Elvina.(hbk)

Editor: Firman Agus









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook