Alasan Hukum Ubah Masa Jabatan Presiden 2 Periode Dinilai MK Belum Ada
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai belum ada alasan hukum yang kuat untuk mengubah masa jabatan presiden 2 periode. Hal ini ditegaskan MK dalam amar putusan terkait pengujian Pasal . . .