JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Usulan penambahan masa jabatan Presiden Republik Indonesia menuai polemik. Ada yang menginginkan jabatan presiden menjadi tiga periode. Ada juga yang mengusulkan bukan lima tahun, melainkan tujuh tahun.
Terkait hal itu, Ketua Fraksi MPR dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan jabatan Presiden Republik Indonesia dua periode sudah final. Maka tidak bisa diganggu gugat dengan alasan apapun.
Menurut Riza Patria, masa jabatan satu periode lima tahun juga sudah menjadi kesepakatan bersama. Apalagi itu masih hanya sebatas wacana saja.
"Jadi tidak ada wacana presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Enggak bisa. Sudah putus," ujar Riza kepada wartawan, Sabtu (23/11).
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra tersebut, Indonesia jangan dikembalikan ke era Orde Lama. Bagi Riza Patria, sudah menjadi kesepakatan bersama jabatan kepala negara dua periode. Tidak bisa diubah ataupun diganggu gugat.
"Sekarang era reformasi. Semuanya harus dibatasi. Kewenangan, kekuasaan, apapun di bumi ini harus dibatasi," tegasnya.
Sebelumnya memang ramai muncul usulan penambahan jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Alasannya pun masih belum jelas terkait usulan itu.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany, memberikan alasan terkait usulan jabatan Presiden RI selama tujuh tahun dan hanya satu periode. Menurut Tsamara, jika Presiden RI jabatannya tujuh tahun, akan fokus bekerja semaksimal mungkin. Fokus bekerja untuk rakyat Indonesia dan tak memikirkan pemilu berikutnya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi