Elite Gerindra Tegaskan Putusan MK Tak Bisa Dijadikan Objek Hak Angket

Politik | Rabu, 01 November 2023 - 17:18 WIB

Elite Gerindra Tegaskan Putusan MK Tak Bisa Dijadikan Objek Hak Angket
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman. (HENDRA EKA/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu tak bisa dijadikan objek hak angket oleh DPR RI. Sebab, MK merupakan lembaga yudikatif, sehingga bukan kewenangan parlemen untuk mengawasinya.

 "Hak angket itu kan dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi oleh pemerintah eksekutif," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/11/2023).


"Yudikatif itu kalau di trias politika lembaga lain lagi enggak bisa jadi objek hak angket," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan, jika ada anggota DPR yang ingin mengajukan hak angket terhadap putusan MK, itu sangat salah alamat.

"Jadi, kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan, ya enggak? Ya, silakan sajalah dia menari-nari sampai puas hatinya," ucap Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, seharusnya seluruh anggota parlemen memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ia pun menyebut wacana hak angket itu bertolak belakang dengan akal sehat.

"Tapi menurut saya ini aduh bikin kita bingung, ya. Dibalik-balik ya akal sehat karena urusan politik kan kita benar-benar prihatin juga gitu. Kita boleh politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Masinton Pasaribu mengajak kepada seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Hal ini buntut putusan MK, yang mengeluarkan putusan terkait mengizinkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres.

"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Masinton dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (31/10/2023).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook