Mau Cairkan BTT? Pemda Harus Tetapkan Dulu Darurat Bencana Covid-19
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Dalam surat itu, . . .