SIJUNJUNG (RIAUPOS.CO) - Peredaran narkoba di Kabupaten Sijunjung boleh dibilang semakin mengkhawatirkan. Semakin gencar polisi menangkap pengedar dan pengguna narkoba, bukannya semakin berkurang, malah para pengedar semakin gencar pula mengincar kawula sebagai mangsanya.
Kapolres Sijunjung AKBP Dwi Sulistiyawan didamping Kasat Narkoba AKP Elvi Piliang, Ahad (28/2) mengatakan, setelah menangkap sepasang suami istri yang diduga menjadi bandar sabu pada selasa (25/2) lalu, hingga kemarin terus mengejar bandar besar barang haram tersebut. Pendri (45) dan Wita (38), adalah sepasang suami istri yang berdomisili di Jorong Kototuo Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII. Pasangan suami istri ini diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu di sebagian besar wilayah di Kabupaten Sijunjung.
Keduanya diamankan Satuan Narkoba Polres Sijunjung berkat informasi Sf (41), warga Nagari Sijunjung yang terlebih dahulu diamankan petugas pada selasa (25/2) malam.
Dari keterangan yang diperoleh polisi dari Af, barang haram yang dimilikinya tersebut berasal dari Pendri (45), residivis narkoba yang baru bebas pada April 2015 itu. Guna menangkap Pendri, petugas meminta Af menghubungi Pendri untuk bertemu. Setelah Af dan Pendri sepakat bertemu di dekat salah satu usaha cucian mobil di nagari Muaro, petugaspun langsung menunggu kedatangan Pendri.
Hanya berselang 30 menit, Pendri berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan. Lalu dari keterangan Pendri ini petugas langsung menggeledah kediamannya di jorong Kototuo. Celaka bagi Wita (38), istri Pendri juga ikut diamankan petugas karena disinyalir ikut serta dalam mengedarkan sabu-sabu milik suaminya tersebut kepada pembeli.(hn/rpg)