SIAK (RIAUPOS.CO) -- Dua tersangka pencurian dengan kekerasan modus pecah kaca mobil lintas provinsi di ringkus Polres Siak.
Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka yakni Mu (26) dan Is (30) dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan saat diamankan di Kayu Agung Sumatera Selatan, 18 Februari 2020.
Tersangka Mu merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Manado dengan kasus yang sama.
Tersangka memecahkan kaca mobil menggunakan busi yang sudah dipecahkan dicampur dengan air liur dan melemparkan ke kaca hingga hancur.
Turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp33.700.000 sisa dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor CB 150 yang digunakan untuk kejahatan.
Kedua tersangka dikenakan ancam Pasal 363 ayat (1) angka 4 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Salah seorang pelaku Mu memperagakan cara memecahkan kaca mobil menggunakan busi bercampur air liurh di halaman Mapolres Siak.
"Berdasarkan pengakuan tersangka sejak 2020 sudah tiga kali melakukan aksi di Provinsi Riau yakni Kampar, Siak dan Inhil," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat koferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (25/2).
Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dari Sumatera Selatan ke Provinsi Riau.
Pelaku melakukan aksi kejahatan di Kerincikanan Kabupaten Siak dengan korban M Arsyad (36) yang baru mengambil uang di BRI sebanyak Rp65 juta menggunakan mobil Xenia BM 1249 SS pada 5 Februari 2020.
Kemudian korban menuju ke lokasi ke Kantor Kerincikanan. Tanpa disadari dirinya sudah dibuntuti pelaku.
"Pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas yang berisikan Rp65 juta dalam mobil," ungkapnya.
Pada saat melakukan pencurian sebut Kapolres Doddy, peran Is adalah membawa sepeda motor sedangkan Mu yang memecahkan kaca.
Setelah melakukan koordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir, kedua pelaku ditangkap pada 18 Februari lalu. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Siak untuk diperiksa lebih lanjut.(kom)
Laporan : WIIWK WIDANINGSIH