PERINGATI HARI SANTRI 2021

Wirausaha di Masa Pandemi Perkuat Ekonomi Pesantren

Siak | Senin, 25 Oktober 2021 - 12:12 WIB

Wirausaha di Masa Pandemi Perkuat Ekonomi Pesantren
Bupati Alfedri menghadiri peringatan Hari Santri di lapangan Ponpes Jabal Nur, Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (23/10/2021). (DISKOMINFOTIK SIAK/RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Bupati Siak Alfedri memimpin upacara Hari Santri di halaman Pondok Pesantren Jabal Nur, Kecamatan Kandis. Kurang lebih 1.400 santri dari 43 pondok pesantren di Kabupaten Siak, mengikuti apel Hari Santri. Hari Santri 2021 ini mengusung tema Santri Siaga Jiwa Raga. 

Dalam sambutannya, Bupati Alfedri mengatakan, berwirausaha di masa pandemi menjadi pilihan yang tepat bagi para santri dapat memperkuat ekonomi pesantren secara kolektif. 


Keberadaan santri menjadi sangat krusial dalam situasi saat ini. Ketika situasi ekonomi menurun akibat dampak pandemi, pesantren dan ekonomi masyarakat di sekitar pesantren bisa mulai dibangkitkan dengan berbagai ikhtiar bersama. "Santri harus belajar menjadi entrepreneur yang menghidupkan potensi perekonomian di lingkungan pesantren,"ungkap Bupati Alfedri  pada Sabtu (23/10) siang.

Pemerintah Kabupaten Siak saat ini, dikatakan Bupati Alfedri, sedang menyiapkan 1.000 UMKM yang sumber pembiayaannya, melalui dana desa, APBD, Baznas, termasuk CSR dari perusahaan. "Ini sudah kami mulai, dan menjadi program pada 2022, sasaran atau penerimanya adalah program keluarga harapan (PKH), atau keluarga kurang mampu,"jelas Bupati Alfedri.

Untuk CSR selain diarahkan ke UMKM, bisa disinergikan dan dikolaborasikan bagi pesantren, sehingga  bisa membantu sumber pembiayaan bagi UMKM yang ada di pondok pesantren. 

Bupati Alfedri berharap santri di ponpes semakin baik pengelolaannya dan semakin berkualitas. Serta melahirkan generasi penerus bangsa yang beriman dan bertakwa. Sementara penguatan kelembagaan pesantren, dikatakan Bupati Alfedri, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No 18/2019 tentang Pesantren. "Kita patut bersyukur, dua tahun lalu tempatnya pada 2019, santri dapat kado istimewa berupa pengesahan Undang-Undang No 18/2019 tentang Pesantren,"ungkap Bupati Alfedri.

Dijelaskan Bupati Alfedri,  undang-undang ini berfungsi memfasilitasi,  pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. 

Pada Hari Santri 2021 ini, kaum santri mendapat kado terindah dari Presiden Jokowi berupa Peraturan Presiden No 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mengatur secara khusus tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pesantren. "Kami ucapkan selamat Hari Santai 2021, semoga pesantren penggelolaannya semakain berkualitas, dan menguasai teknologi dan ilmu pengetahuan di era informasi teknologi berbasis digital," ucap Bupati Alfedri.(ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook