PERAWANG (RIAUPOS.CO)- Plp (25) pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan tim Opsnal Polsek Tualang Mapolres Siak di Km 3 Jalan Raya Perawang Kecamatan Tualang.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Tualang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang saat akan melarikan diri dari Perawang menuju Pekanbaru pada Sabtu (10/9/2022) malam.
Pelaku saat diintrogasi petugas mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali dari tempat berbeda dengan mencuri sepeda motor skutik (skuter matic) yang telah dijualnya di Pekanbaru.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa membenarkan penangkapan pelaku dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tualang. Yang bersangkuta, akan dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun.
"Seorang pelaku curanmor telah diamankan di Polsek Tualang. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Tualang, "jelas AKP Alvin, Ahad (11/9/2022).
Kapolsek menjelaskan menangkapan tersebut berdasarkan laporan dari para korban. Opsnal Polsek Tualang dipimpin Kanit Reskrim Tualang Iptu Adi Susanto melakukan pengejaran. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Km 3 Perawang hendak ke Pekanbaru. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor BM 3446 YK atas nama Andi Kurniawan dan 1 lembar STNK BM 3670 YZ atas nama Christina Maranata Butar Butar.
Laporan: Wiwik Widaningsih (Perawang)
Editor: Edwar Yaman