SIAK (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Siak melakukan penahanan terhadap tersangka S sebagai Direktur CV SG. Penetapan tersangka terhadap S pada Jumat (9/12/2022) petang setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 36 saksi serta meminta keterangan empat ahli.
Dari penyidikan tersebut telah ditemukan kecukupan alat bukti tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka S, selaku pribadi pada 2011 sampai September 2012. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidsus Hedy, Kasi Intel Saldi, dan penyidik saat konferensi pers.
Diterangkan Kajari Dharmabella, dalam perkara ini tersangka seolah-olah merupakan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan PT Siak Prima Nusalima (SPN). Padahal tersangka adalah pihak yang tidak berkompeten dan tidak memiliki bonafiditas dalam melakukan kerja sama tersebut.
“Tersangka menyalahgunakan hasil pembayaran penjualan tandan buah segar yang berasal dari pabrik kelapa sawit,” terang Dharmabella.
Seharusnya hasil penjualan TBS segera dibayarkan kepada PT Siak Prima Nusalima, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka S.
“Hal itu menyebabkan PT Siak Prima Nusalima mengalami kerugian sebesar Rp1.911.150.449,” terang Dharmabella.
PT Siak Prima Nusalima merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak. Yaitu PT Sarana Pembangunan Siak atau dalam pendirian perusahaan, bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Diterangkan Dharmabella, hal ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima dalam penjualan tandan buah segar kelapa sawit melalui pihak ketiga tahun 2011 sampai 2012, Nomor PE.03.03/LHP-417/PW04/5/2022, tanggal 15 November 2022.
Atas perbuatannya, tersangka telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (1) jo P asal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Laporan: Monang Lubis
Editor: Edwar Yaman