SIAK (RIAUPOS.CO) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tumbasz bersama Wabup Husni Merza dan Kabag Hukum Asrafli, serta perwakilan dari Seksi Perdata dan Tata Usana Negara (Datun) Kejari, mendengarkan keluh kesah para penghulu dan camat.
Keluh kesah tersebut sebagai lanjutan dari evaluasi jaga kampung yang dilakukan Kejari dengan Bagian Hukum Pemkab yang digelar selama 2022. Hadir dalam pertemuan itu, sejumlah kepala OPD serta perwakilan dari BPN Siak dan Kabag Pertanahan Pemkab Siak Amin Soimin.
Pertanyaan para camat dan penghulu seputar konflik lahan, sempadan dan lainnya, menjadi perhatian dalam pertemuan itu. Selain itu, Camat Sungai Apit Tengku Mukhtasar mempertanyakan tentang pembentukan rumah restorative justice yang baru ada di Kecamatan Mempura, tepatnya di Kampung Tengah yang merupakan kampung adat.
Menjawab itu, Wabup Husni mengatakan akan dibuka di seluruh kecamatan dan ditempatkan di kecamatan.
“Kami akan membuat di kecamatan, sehingga saat ada perkara dan memerlukan RJ, akan memudahkan semua pihak,” kata Wabup Husni Senin (26/12/2022) siang.
Sementara Kajari Dharmabella Tymbasz mengatakan, semua permasalahan di kampung dan kecamatan, terutama persoalan lahan, agar dapat diinventarisir Bagian Hukum dan Bagian Pertanahan.
Triwulan pertama 2023 akan diselesaikan dengan cara duduk bersama dengan pihak teknis, BPN, kecamatan, kampung, dan investor.
“Dengan duduk bersama akan ada solusi. Dan solusi sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Kajari Dharmabella.
Nanti di sana, ujar Dharmabella, akan dibahas juga terkait PAD. Hal ini sangat penting, untuk semakin mensejahterakan masyarakat Siak.
“Mari sama-sama bangkit dan bersatu memikirkan kemajuan kabupaten ini. Jangan ada dusta di antara kita,” ucap Dharmabella.
Dharmabella juga meminta BPN untuk proaktif dan membuka diri. Sehingga ada kemudahan dan mendapatkan haknya.
Ditambahkan Wabup Husni, pada 2030 mendatang, semua lahan sudah teregister. Artinya, semua harus sudah terang benderang lahan yang ada, siapa pemiliknya, termasuk sertifikat yang dikeluarkan BPN.
Laporan: Monang Lubis
Editor: Edwar Yaman