BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Persoalan konflik lahan dan tata batas daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dan Siak melakukan rapat terbatas di Kantor Gubernur Riau, Jumat (25/8).
Pemprov Riau juga membahas penyelesaian konflik dan penyerobotan lahan di perbatasan kedua daerah, yakni di Desa Muara Dua, Desa Bandar Jaya, Desa Sadar Jaya, serta Desa Sungai Nibung yang merupakan wilayah di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Plh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Riau Elly Wardhani mengatakan, bahwa berdasarkan rapat internal Pemprov Riau sebelumnya disimpulkan bahwa konflik yang terjadi merupakan konflik lahan, sedangkan terkait batas sudah ditetapkan defenitif berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2018.
Sedangkan Asisten 1 Setdakab Bengkalis Andris Warsono menyebutkan, Pemkab Bengkalis sebelumnya telah menyampaikan surat Bupati Bengkalis No.100.2.3.5/Tapem-Setda/293 tanggal 5 Juni 2023 menegaskan, bahwa masalah tapal batas sudah selesai dan tetap mengacu pada Permendagri No.28 Tahun 2018 serta tidak dapat menyetujui adanya usulan revisi sebagaimana yang diajukan Pemerintah Kabupaten Siak.
Ia juga mengaku, sependapat dengan hasil rapat internal Pemprov Riau, bahwa masalah yang terjadi di lapangan merupakan permasalahan konflik lahan, untuk itu penyelesaiannya bukan dengan cara revisi batas tapi menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
Andris menegaskan, bahwa penetapan batas tidak akan menyebabkan hilangnya hak-hak masyarakat yang ada, khususnya kepemilikan lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ksm)