Giliran Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima Jadi Tersangka Korupsi

Siak | Rabu, 14 Desember 2022 - 10:16 WIB

Giliran Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Kepala Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima pada 2009 sampai dengan 2012 bernama Edi Sukaria, dipakaikan borgol setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Selasa (13/12/2022). (MONANG LUBIS RIAU POS)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Giliran mantan Kepala Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima tahun 2009 sampai dengan 2012 bernama Edi Sukaria, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hal itu sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 03/L.4.17/Fd.2/12/2012 tanggal 13 Desember 2022.Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidana Khusus Hedy, Kasi Intel Saldi, Kasub Penyidikan Wirawan Prabowo.

Diterangkan Kajari Dharmabella, peranan tersangka selaku Kepala Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima secara melawan hukum dan melampaui kewenangannya telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yaitu tersangka Suharno selaku Direktur CV Somad Grup dalam penjualan tandan buah segar pada 2011 dan 2012.


‘’Kerja sama tersebut dilakukan tanpa melalui kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan Suharno, padahal Suharno bukanlah pihak yang memiliki bonafiditas yang baik, dan kerja sama tersebut bertentangan dengan sistem operasi perusahaan PT Siak Prima Nusalima,’’ terang Kajari Dharmabella.

Dengan adanya kerja sama tersebut, telah merugikan PT Siak Prima Nusalima yang merupakan perusahaan yang sumber dananya berasal dari kekayaan negara atau Pemkab Siak, yang dipisahkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak yaitu PTSarana Pembangunan Siak. ‘’Baik Edi Sukaria maupun Suharno telah menyebabkan kerugian kerugian negara, sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1,9 miliar lebih,’’ terang Kajari Dharmabella.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima ini, telah dilakukan sejak Agustus 2022.  ‘’Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 36, saksi serta empat ahli. Dari penyidikan tersebut, dan berdasarkan hasil ekspose, telah kami temukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan Edi Sukaria dan Suharno menjadi tersangka,’’ tegas Kajari Dharmabella.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo  pasal 64 ayat 1 KUHP.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook