JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas. Usai penetapan ini, kedua tersangka langsung ditahan di kompleks militer Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Kepada keduanya mulai malam ini dilakukan penahanan di instalasi penahanan militer di Halim," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Sebelumnya, PuspomnTNI telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas. Keputusan ini diambil setelah penyidik militer melakukan penyidikan berdasarkan temuan KPK.
"Maka dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidkan ini ke tahap penyidkan, dan menetapkan kedua personel TNI aktif HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Sebagai informasi, penyidikan dilakukan POM TNI karena proses penetapan tersangka kepada Henri dan Afri oleh KPK tidak sesuai prosedur. Sehingga penyidikan diulang oleh Puspom TNI mengacu kepada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kedua anggota TNI ini dijerat pasal 12 A atau B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman