DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , Kamis (26/8) mengesahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yaitu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (PPPD) dan Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Pengesahan dua Ranperda tersebut, sebelumnya masing-masing juru bicara Pansus melaporkan hasil pembahasan sekaligus pengambilan keputusan didalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama, Hardi Chandra dan Andrizal dan puluhan Anggota DPRD Rohul. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Rohul H Sukiman, Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan, Forkopimda Rohul, Sekretaris Daerah(Sekda) Rohul H Abdul Haris SSos MSi dan para Kepala OPD Rohul.
Bupati Rohul H Sukiman, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus (pansus) yang telah merumuskan dan membahas kedua Ranperda tersebut dengan telah disetujui menjadi Perda.
Mantan Dandim Indragiri Hilir itu menyebutkan, dengan telah disetujuinya kedua Ranperda tersebut, Pemkab Rohul akan menyampaikan Ranperda kepada Gubernur Riau sebelum ditetapkan untuk dievaluasi. "Saya mengingatkan kepada Sekwan Rohul agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui bagian hukum Setda Rohul untuk dilakukan proses evaluasi. Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dengan kepala daerah dapat berjalan dengan baik," tegasnya.
Dia berharap dengan disahkannya Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas tersebut, ini bisa memberikan kepastian hukum serta kesamarataan masyarakat normal dengan masyarakat penyandang disabilitas baik dalam dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Termasuk Ranperda LP2B sangat urgen, dalam menjaga ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Rohul.(adv)