SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024 disahkan DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (29/11). Dalam pengesahan itu terungkap APBD 2024 defisit sebesar Rp39 miliar lebih yang dipicu akibat beban PPPK dan utang bank.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna tentang laporan Badan Anggaran sekaligus persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024 di Balai Sidang DPRD, Selatpanjang.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan dihadiri 21 anggota mengesahkan APBD 2024 sebesar Rp1.336.805.430.689, seperti yang telah disepakati dalam kebijakan umum anggaran (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) belum lama ini.
Besaran anggaran belanja dan pendapatan itu mencakup pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp261.683.432.689 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.075.121.998.000. Sementara itu belanja daerah sebesar Rp1.376.216.704.182 sehingga terjadi defisit Rp39.411.273.493.
Namun kondisi tersebut dapat ditutup dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) sebesar Rp63.511.323.400.
Untuk pengeluaran pembiayaan terdiri dari pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo sebesar Rp21.000.000.000. Kemudian pembiayaan netto sebesar Rp42.511.323.400 sehingga silpa sebesar Rp3.100.049.907.
Usai pengesahan, Sekdakab Kepulauan Meranti Bambang Suprianto kepada Riau Pos mengaku defisi tetap terjadi. Mengingat beberapa kewajiban yang menjadi beban dan tidak bisa terelakkan, seperti mensubsidi belanja rutin PPPK.
‘’Seperti saat ini kebutuhan gaji dan tunjangan lebih dari seribu orang PPPK di Meranti itu Rp45 miliar. Sementara pusat melalui DAU spesifik khusus gaji PPPK hanya menyalurkan sebesar Rp7 miliar. Jadi untuk menutupi kekurangan itu harus kita anggarkan belanjanya sebesar Rp39 miliar,’’ ujarnya.
Namun, kata Bambang, pihaknya telah diberi kesempatan untuk mengusulkan rembesan atau pengajuan tambahan anggaran penggantian untuk menutupi beban tersebut.
Belum lagi dampak faktor lain, seperti memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman pokok keuangan daerah kepada bank yang harus rampung sampai 2024 mendatang.
‘’Rincian besaran pokok utang disertai bunga pinjaman itu tidak kurang dari Rp3 miliar dan itu harus kita patuhi,’’ ujarnya.(hen)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang