Akhir Januari, OPD Harus Tuntas Input Data

Rokan Hulu | Senin, 23 Januari 2023 - 10:52 WIB

Akhir Januari, OPD Harus Tuntas Input Data
BERI ARAHAN: Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi didampingi Asisten 3 H Edi Suherman memberikan arahan saat sosialisasi penginputan data anjab, ABK melalui aplikasi e-Anjab Simona Kemendagri di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Rohul. Foto diambil Rabu (18/1/2023) lalu. (DISKOMINFO ROHUL UNTUK RIAUPOS.CO)

RAMBAH (RIAUPOS.CO) - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan untuk segera menginput data analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK) melalui aplikasi e-anjab sistim monitoring evaluasi analisa jabatan (Simona) Kemendagri.

Penginputan anjab dan ABK pada aplikasi itu dalam rangka koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anjab, ABK dan evaluasi jabatan di lingkungan Pemkab Rohul yang telah dimulai tahun 2020 lalu.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Muhammad Zaki SSTP MSi meminta seluruh perangkat daerah telah selesai melakukan penginputan data pada 31 Januari mendatang.

''Kita deadline seluruh OPD dan kecamatan akhir Januari mendatang, seluruhnya telah tuntas penginputan data. Karena penginputan data itu, sebagai salah satu syarat untuk usulan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2023,'' ungkap Muhammad Zaki, Jumat (20/1).

Menurutnya, Bagian Organisasi Setda Rohul, Selasa (17/1) lalu, telah menyosialisasi penginputan data anjab dan ABK pada aplikasi e-Anjab Simona Kemendagri, dengan dihadiri perwakilan seluruh perangkat daerah di aula lantai 3 Kantor Bupati Rohul.

Dalam sosialisasi tersebut, kata Zaki, telah dilakukan langkah penginputan anjab, ABK seluruh perangkat daerah mulai dari penginputan peta jabatan, biodata pemangku jabatan, anjab dan syarat jabatan serta ABK.

''Ini menjadi perhatian bersama seluruh OPD dan kecamatan untuk segera menyelesaikan penginputan data tersebut ke aplikasi. Sehingga Bagian Otda dapat mengurus rekomendasi TPP, dan hal itu tergantung dari kinerja dari ASN di OPD dan kecamatan,'' tegasnya.

Mantan Kepala Bappeda Rohul itu mengatakan, sebagai regulasi dalam pelaksanaan TPP pengentrian di aplikasi, berfungsi untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Anjab dan ABK.

''Penyusunan anjab dan ABK, OPD harus sesuaikan dengan kebutuhan CPNS atau PPPK yang diajukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Rohul,'' tuturnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook