ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - TERHITUNG 1 September 2023, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara resmi telah menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE).
Dalam artian, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul telah menggunakan TTE yang telah terdaftar dan dilegalkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Kamis (31/8), usai membuka rapat koordinasi (Rakor) implementasi sertifikat elektronik atau TTE dan sosialisasi sistem aplikasi pengharmonisasian produk hukum daerah yang berkualitas dan ramah (Sipintar) di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Rohul.
Rakor tersebut, dihadiri Staf Ahli Bupati Drs H Sariaman MSi, Kadis Kominfo Rohul H Syofwan SSos dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul.
‘’Kita berharap dengan diimplementasikannya TTE seluruh OPD Rohul 1 September 2023, pelayanan publik akan lebih cepat, efektif, fleksibel, dan efisien dalam upaya mendukung pelaksanaan e-government di lingkungan Pemkab Rohul. Di samping memberikan jaminan keamanan informasi dengan penerapan sertifikat elektronik,’’ ujarnya.
Orang nomor satu Rohul itu mengatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Bupati Rohul Nomor 17 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemkab Rohul.
Di samping itu, telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan BSSN. Dalam rangka memberikan dukungan keamanan informasi untuk pelaksanaan e-government.
’’TTE sangat diperlu kan dalam meningkatkan produktivitas pekerjaan dengan menjamin keamanan dan kelegalan dokumen serta TTE dapat dilakukan di manapun dan kapan pun secara mudah melalui perangkat mobile atau web,’’ ujarnya.(adv)