PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 22 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Selasa (12/12) mengikuti uji kompetensi bidang yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama di Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Hari pertama pelaksanaan uji kompetensi bidang dengan materi penulisan makalah atau karya tulis diikuti oleh 22 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul yang kinerjanya dievaluasi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Rohul H Sukiman.
Pelaksanaan UKB yang berlangsung selama 2 hari ke depan itu, diikuti seluruh peserta dan dihadiri seluruh Tim Pansel JPT di antaranya Muhammad Zaki SSTP MSi sebagai Ketua Tim Pansel sekaligus menjabat sebagai Sekda Rohul.
Anggota pansel terdiri Prof Pujianto dari Universitas Riau Dr Sudarno dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pelita Indonesia, Dr Tabarno Dwirianto, dari UIN Suska Riau Sigid Juli Hendriawan sebagai inspektur daerah Provinsi Riau.
Makalah atau karya tulis yang telah ditulis oleh 22 JPT Pratama dikumpulkan langsung ke Tim Pansel.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (12/12) menjelaskan, seluruh peserta hadir mengikuti uji kompetensi bidang dengan materi penulisan makalah atau karya tulis.
‘’Syukur alhamdulillah, pada hari ini pelaksanaan uji kompetensi bidang yang diikuti 22 kepala OPD berjalan lancar. Masing-masing peserta seluruhnya membuat penulisan makalah. Besoknya, Rabu (13/12) dilanjutkan dengan mempersentasikan makalah yang telah dibuat oleh 22 peserta dan wawancara di hadapan Tim Pansel hingga selesai,’’ ujarnya.
Erfan menjelaskan, yang menjadi penilaian oleh Pansel nantinya, penulisan makalah, isi dan cara penyampaian makalah yang dapat meyakinkan pansel terhadap makalah yang dibuat sesuai dengan kompetensi bidang.
‘’Setelah selesai uji kompetensi bidang, Tim Pansel akan melakukan penilaian dan mengumpulkan total rekap nilai. Nantinya Tim Pansel secara resmi akan menyerahkan hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada PPK (Bupati Rohul, red) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tambahnya.(epp)