PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Ratusan kendaraan bermuatan berat di tilang di tempat, karena melebihi tonase jalan dan dimensi serta tidak mempunyai kelengkapan surat. Tilang dilakukan saat operasi kendaraan over dimension over load (odol) oleh Tim Gabungan di Kabupaten Rokan Hulu, selama tiga hari telah berakhir.
Tim Gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Ditlantas Polda Riau, Denpom TNI, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau-Kepri, Korwas PPNS Ditreskrim Polda Riau dan Dinas Perhubungan Rohul.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Rohul Minarli Ismail SP kepada Riau Pos, Sabtu (6/11) menyebutkan, dari pelaksanaan operasi Odol, terdapat 113 kendaraan bermuatan berat yang melebihi tonase jalan, dimensi serta tidak memiliki kelengkapan surat di tilang ditempat.
Di hari pertama operasi kendaraan Odol di di Jalan Lingkar Boter, Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah, Kamis (4/11), sebanyak 84 kendaraan ditilang di tempat. Kemudian operasi yang sama Jumat (5/11), dipusatkan di ruas jalan provinsi di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir dan Sabtu (6/11) dilaksanakan di ruas jalan provinsi Kecamatan Tandun-Ujung Batu tepatnya di Simpang TB.
"Dari operasi Gakkum dan pengawasan terhadap kendaraan Odol di 3 titik yang di tetapkan di Kabupaten Rohul, 113 kendaraan Odol tilang ditempat oleh Tim Gabungan Provinsi dan Kabupaten Rohul. Rata-rata kendaraan ODOL yang melebih muatan dan kapasitas serta tidak memiliki kelangkapan surat dan dokumen kendaraan," ujarnya.
Dia berharap, berharap digelrnya operasi Gakkum dan pengawasan secara rutin kedepan oleh tim Gabungan, dapat memberikan efek jera bagi pengusaha atau perusahaan terutama yang menggunakan kendaraan over kapasitas yang melintasi kapasitas ruas jalan provinsi dan kabupaten Rohul.(epp)