PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Banyaknya keluhan masyarakat dan dianggap merusak jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya, langkah tegas berupa penertiban kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) harus dilakukan dengan tegas, dan sanksi tegas.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT. Ia sangat mendukung terhadap rencana Dishub Kota Pekanbaru untuk melakukan razia gabungan dalam menindak kendaraan ODOL atau kendaraan kelebihan muatan yang melintas masuk jalan kota tersebut.
''Ya harapannya, setelah dirazia, jangan sekali razia saja, tapi harus dilakukan secara berkelanjutan. Kemudian perketat semua jalur masuk Kota Pekanbaru, terutama di daerah kecamatan perbatasan,'' kata Ginda, Rabu (3/5).
Disebutkan politisi Gerindra ini, kecamatan yang harus dijaga ketat dari masuknya kendaraan ODOL, seperti Kecamatan Payungsekaki, tepatnya di Jalan Pemuda. Di sana banyak kendaraan tonase yang lewat tidak sesuai dengan keadaanya.
Dampak dari pembiaran kendaraan ODOL jika tidak ditindak, maka berdampak pada kerusakan jalan. ''Ini bisa dilihat langsung, jalan baru di aspal 6 - 8 bulan sudah hancur kembali,'' sebutnya.
Untuk itu, Ginda menyarankan supaya pihak berwenang menjaga semua daerah-daerah tertentu. Sehingga jalan lingkungan bisa tepelihara dengan baik dan jalan peruntukannya dapat disesuaikan dengan golongan jalan dan kendaraan-kendaraan yang lewat.
Ginda berharap, kegiatan razia ini harus berdampak pada kepatuhan dan rambu-rambu. Dia juga mengharapkan Dishub menurunkan personelnya untuk tetap mengatur truck-truck yang ada di Kota Pekanbaru. ''Harus mantapkan kolaborasi dengan Dishub Provinsi dan juga Polri,'' ujar Ginda.
Terhadap kegiatan ini juga, Dishub diminta terus melakukan sosialisasi soal larangan ODOL masuk kota. ''Selain razia, pastikan rambu-rambu terpasang. Dan semua pihak harus kompak dan solid,'' tuturnya lagi.
Sebelumnya, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kabid Angkutan Darat Khairunnas, mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan.
''Kami bersama tim Forum Lalu Lintas Pekanbaru mengingatkan agar pengemudi truk tidak masuk jalan dalam kota. Bahkan, sudah memasang rambu-rambu lalu lintas larangan truk tonase besar masuk jalan dalam kota,'' sebutnya.
Khairunnas menyebut, ada sejumlah titik pemasangan rambu larangan masuk bagi truk tonase berat. Ia juga mengingatkan para pemilik angkutan tonase besar bisa mengikuti Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru terkait jalur angkutan barang.
Sejumlah titik pemasangan rambu di antaranya arah masuk dari Pandau menuju Jalan Kaharuddin Nasution. Lalu di Simpang Arhanud ke arah Jalan Soekarno-Hatta. Satu titik lagi dari arah Jalan Kubang Raya ke simpang Jalan Garuda Sakti. Pihaknya juga meminimalisir truk tonase besar dari arah Jalan Soekarno-Hatta ke Jalan HR Soebrantas.
Dijelaskannya, bahwa truk tonase besar baru bisa melintas di ruas Jalan HR Soebrantas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatur lalu lintas dari arah jalan provinsi dan jalan nasional. Kedua ruas jalan itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.(lim)
Laporan AGUSTIAR, Kota