Bapenda Tak Pungut Pajak MBLB

Rokan Hulu | Selasa, 04 Oktober 2022 - 11:06 WIB

Bapenda Tak Pungut Pajak MBLB
ZULHERI (ISTIMEWA)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Terhitung sejak tahun 2020 hingga saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengaku tidak lagi memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terhadap 40 pengusaha tambang galian C yang beroperasi terdata di 16 kecamatan se Kabupaten Rohul.

Dengan alasan, tidak adanya payung hukum bagi Pemkab Rohul untuk memungut pajak usaha MBLB, karena belum adanya aturan dan regulasi yang jelas terkait pemungutan pajak mineral dan batuan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau hingga saat ini.


Plt Kepala Bapenda Kabupaten Rohul Zulheri SE MM kepada Riau Pos, Senin (3/10) menegaskan, dari 40 wajib pajak atau pengusaha tambang galian C yang telah didata, terhitung sejak tahun 2020 hingga saat ini, tidak dilakukan pemungutan pajak MBLB atau sebaliknya tidak ada pengusaha tambang galian C yang melaporkan produksi MBLB ke Bapenda Rohul.

''Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, atau sejak tahun 2020 hingga sekarang, kita tidak lagi memungut pajak MBLB terhadap 40 usaha tambang galian C yang beroperasi di Rohul, bahkan pengusaha galian C tidak ada melakukan pembayaran pajak MBLB ke Bapenda Rohul,'' ujarnya.

Sejak terjadinya peralihan kewenangan bidang pertambangan dari kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi, katanya, seluruh usaha galian C atau kuari yang beroperasi di Rohul dipastikan tidak mempunyai izin ekplorasi secara resmi. Namun ada beberapa pengusaha tambang galian C yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Riau, namun itu berupa izin operasional, bukan izin eksplorasi.

Dijelaskannya, potensi PAD sektor pajak MBLB yang selama ini dipungut pemkab bisa mencapai Rp4-5 miliar per tahun. Dalam artian, kurun waktu 3 tahun ini, pemerintah daerah kehilangan penerimaan PAD dari pajak galian C tersebut.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook