ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (1/2) petang membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, Senin (30/1) lalu.
Pansus yang dibentuk DPRD itu, untuk membahas Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Kota dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra ST MSi menyebutkan, tiga ranperda yang sebelumnya disampaikan pemkab mulai dibahas oleh DPRD. Pembahasan ketiga ranperda tersebut, katanya, setelah DPRD membentuk tiga pansus, Rabu (1/2).
Dijelaskannya, Pansus Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Desa diketua oleh Ayatulah Kumaini SE MSi, Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Kota diketuai Karneng Dimara Lubis dan Pansus Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diketuai Mohd Aidi SH.
''Usai terbentuknya Pansus, dilanjutkan pembahasan tiga ranperda bersama OPD terkait,'' tuturnya.
Pria yang akrab disapa Bung Wanda itu mengharapkan kepada OPD terkait untuk dapat hadir dengan menyesuaikan waktu pembahasan terhadap ranperda bersama pansus sehingga agenda pembahasan ranperda tidak terkendala atau keterlambatan, dengan harapan bisa tuntas sesuai target yang diharapkan.(epp)