Kejari Selamatkan Keuangan Negara

Rokan Hilir | Senin, 31 Oktober 2022 - 10:32 WIB

Kejari Selamatkan Keuangan Negara
Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH melaksanakan menyerahkan uang pengembalian kerugian negara terkait tipikor ADK/DK di Kepenghuluan Panipahan Laut tahun 2019 kepada Pjs Penghulu Mustari. Penyerahan dilaksanakan di BRI Kantor Cabang Bagansiapiapi, baru-baru ini. (INTEL KEJARI ROHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan alokasi dana kepenghuluan (ADK) dan dana kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut, Pasir Limau Kapas (Palika) tahun anggaran 2019.

Total uang yang disetorkan terkait tipikor dan telah dilaksanakan eksekusi terhadap uang penganti tersebut, pada Kamis (27/10) sebesar Rp411.535.400,00.


Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH  melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH menyebutkan bahwa semangat pemberantasan korupsi bukan sebatas pemidanaan semata melainkan tujuannya yang utama adalah penyelamatan uang negara.

"Kasi Pidsus Kejari Rohil menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp411.353.400,00  kepada Mustari yang merupakan Pjs Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut," kata Yogi Hendra.

Penyerahan dilaksanakan di BRI Kantor Cabang Bagansiapiapi. Setelah diserahkan kepada Mustari selaku Pjs Penghulu kemudian menyetorkan uang tersebut langsung ke kas Kepenghuluan Panipahan Laut.

"Dan dengan penyetoran uang kerugian negara ini ke kas kepenghuluan diharapkan tidak lagi diselewengkan atau disalahgunakan kembali," kata Yogi.

Kasus Tipikor ADK/DK Kepenghuluan Panipahan Laut, Palika tersebut dengan terpidana Hendri Saidirman alias Iman dkk.

Sebelumnya terpidana Hendri  berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr jo. 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 30 September 2022, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor.

Sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3  UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mustari selaku Pjs Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Palika menyampaikan akan memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan di kepenghuluan.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook