BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) nonfisik, pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2020.
Tim penyidik Kejari Rohil menetapkan Tks (35) yang merupakan Kasi Kerjasama pada Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Rohil sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH, Kasi Intelijen Yogi Hendra SH MH serta Kasub Seksi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor SH dan jaksa penyidik di Kantor Kejari Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (30/3).
"Hari ini (kemarin, red) tim penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap Tks selaku PPTK dalam perkara perkara dugaan tipikor pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Nonfisik Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020," kata Yuliarni Appy.
Sebelumnya penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 198 orang saksi yang terdiri dari pihak Disdukcapil Rohil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak kepenghuluan se-Rohil. "Kemudian tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi Tks sebagai tersangka dan telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Yuliarni.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka bahwa Disdukcapil memiliki kegiatan pelayanan dokumen kependudukan Nonfisik Pelayanan Administrasi Kependudukan tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Nonfisik) dengan Pagu Anggaran sebesar Rp667.615.000.(fad)