Kejari Rohil Kembali Ungkap Tindak Pidana Korupsi

Rokan Hilir | Rabu, 30 Maret 2022 - 21:18 WIB

Kejari Rohil Kembali Ungkap Tindak Pidana Korupsi
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH, Kasi Intelijen Yogi Hendra SH, dan tim penyidik saat menyampaikan penetapan tersangka TKS terkait kasus tipikor pada kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) nonfisik pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020, di Kantor Kejari Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (30/3/2022). (ZULFADHLI/RIAU POS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Berselang sepekan, pascapenetapan tersangka pada pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kali ini dengan ditetapkannya TKS, sebagai tersangka kasus perkara dugaan tipikor pada kegiatan pelayanan dokumen kependudukan nonfisik, pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohil tahun anggaran 2020.


TKS yang merupakan Kasi Kerja Sama pada Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan di Disdukcapil Rohil tersebut, ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Kejari Rohil, Rabu (30/3/2022) sore.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingpi Kasi Pidsus Herdianto SH, Kasi Intelijen Yogi Hendra SH MH serta Kasub Seksi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor SH, dan jaksa penyidik, di Kantor Kejari Rohil di Bagansiapiapi.

"Hari ini tim penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap TKS selaku PPTK dalam perkara perkara dugaan tipikor pada kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) nonfisik pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020," kata Yuliarni.

Sebelumnya penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 198 saksi yang terdiri dari pihak Disdukcapil Rohil, korwil pada dinas pendidikan, dan pihak-pihak kepenghuluan se-Rohil.

"Kemudian tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi TKS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Yuliarni.

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka bahwa Disdukcapil memiliki kegiatan pelayanan dokumen kependudukan nonfisik pelayanan administrasi kependudukan tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Nonfisik) dengan pagu anggaran sebesar Rp667.615.000.

Diketahui realisasi anggaran sebesar Rp664.485.000 dengan rincian untuk honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor atau tidak tetap (perangkat kepenghuluan), belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah dan belanja jasa tenaga administrasi.

"Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut honorarium non-PNS yang seharusnya masing-masing perangkat kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.900.000 tidak dibayarkan TKS selaku PPTK terhadap 67 orang perangkat kepenghuluan, serta melakukan pemotongan honorarium terhadap 84 orang perangkat kepenghuluan," kata Kajari.

Selanjutnya tersangka TKS membuat surat pertanggungjawaban (Spj) kegiatan tersebut di mana tersangka menandatangani sendiri Spj tersebut seolah-olah perangkat kepenghuluan sudah menerima honorarium. 

Tersangka, terang Yuliarni, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.500.000. Selanjutnya tersangka TKS dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Selanjutnya berdasarkan usul pendapat dari tim penyidik yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari. Terhitung sejak 30 Maret sampai dengan 18 April 2022 di Lapas Kelas II Bagansiapiapi dengan pertimbangan untuk  mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Yuliarni.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor     : Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook