BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018, NS menyerahkan penitipan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta, Kamis (29/12/2022).
Uang tersebut diserahkan perwakilan yang ditunjuk keluarga tersangka yang diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH di ruangan Kasi Pidsus Kejari Rohil di Batu Enam, Bagansiapiapi, siang tadi.
Diektahui NS merupakan salah satu tersangka dalam dugaan tipikor pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018, selain NS yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya adalah PPK kegiatan berinisial TRP.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Herdianto mengungkapkan, pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka NS dengan jumlah Rp500 juta tersebut.
"Tujuannya, yang bersangkutan menitipkan uang kerugian negara tersebut merupakan bentuk dari tanggung jawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya. Dari hasil penghitungan kerugian negara berdasarkan laporan akuntan publik sejumlah Rp1.483.335.260," kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus Yogi Hendra SH MH.
Ditegaskan Herdianto pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan.
"Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kami nanti," katanya.
Atas pengembalian tersebut, Herdianto menyampaikan tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebagaimana amanat Jaksa Agung RI, bahwa penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Inilah salah satu target dan capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka, sehingga timbul kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp500 juta dan sesuai ketentuan uang ini akan segera kami transfer ke rekening penitipan lainnya atas nama kejaksaan," katanya.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Edwar Yaman