UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Rangkaian tindakan kekejaman yang dilakukan tersangka Fuji Hermawan (36) terhadap korban Riski (18) sedikit tergambarkan dari pelaksanaan rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), Jumat (12/8/2022).
Ada 24 adegan yang diperagakan pada kegiatan tersebut. Di mana, di antaranya tersangka Fuji sempat membenturkan kepala korban ke tunggul kayu. Selanjutnya membuang jasad korban ke dalam parit.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menerangkan, rekontruksi yang dilaksanakan di halaman Satreskrim sebagai TKP pengganti, dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan.
"Dalam pelaksanaan rekonstruksi, ada 24 adegan yang diperagakan mulai dari pemukulan oleh tersangka, membuang jasad korban dan adegan pelaku membawa kabur motor korban," kata Juliandi.
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, motif tersangka menghabisi nyawa korban karena sakit hati mendengar ucapan korban saat menagih utang atau sisa uang penjualan motor sebesar Rp2,5 juta.
Kegiatan rekontruksi dipimpin Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Ipda Subiarto A Tampubolon yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri Banjar Nahor SH, Penasehat Hukum Selamat Sempurna Sitorus SH, Tim Inafis dan tersangka Fuji alias Wawan.
Kejadian pembunuhan tersebut terungkap diawali dengan ditemukannya korban tewas di parit Kepenghuluan Teluk Nilap, Kubu Babussalam, pertengahan Juli 2022. Dari pengembangan yang dilakukan polisi, berhasil mengungkap keberadaan tersangka yang kabur ke Pekanbaru dan akhirnya berhasil di tangkap di Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi