Kejari Rokan Hilir Terapkan Restorative Justice

Rokan Hilir | Jumat, 04 November 2022 - 10:24 WIB

Kejari Rokan Hilir Terapkan Restorative Justice
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH menyaksikan dilepasnya rompi tahanan yang sebelumnya dikenakan Harbani. Harbani bebas setelah dihentikan penuntutan dengan penerapan restorative justice, di depan Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Kamis (3/11/2022). (KASI INTEL KEJARI ROHIL FOR RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) terkait dengan kasus curanmor dengan tersangka Harbani.

"Ya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triani SH MH menyetujui pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Harbani alias Bani," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH, Kamis (3/11).


Dimana terang Yogi, pada pagi hari ini (kemarin, red), bertempat di ruang vicon Kejari Rohil telah dilaksanakan ekpose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Harbani tersebut.

Ekspose tersebut dilaksanakan dalam rangka pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Harbani yang disangka melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam pasal 362 KUHPidana dari Kajari Rohil  kepada Kajati Riau  untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Pengajuan permohonan didasari karena terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Yogi.

Dimana tambahnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  dilakukan atau diberikan dengan ketentuan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Dalam ekspose tersebut, dihadiri langsung Kajari Yuliarni Appy sekaligus selaku pemapar.

Hadir juga penuntut umum Irvan Rahmadani Prayogo SH MH dan Aldo Taufiq Pratama SH MH yang sekaligus fasilitator dalam proses pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook