HUKUM

UPT PSKP Wilayah Tiga Ungkap Kasus Diduga Ilegal Fishing

Rokan Hilir | Minggu, 12 November 2023 - 15:36 WIB

UPT PSKP Wilayah Tiga Ungkap Kasus Diduga Ilegal Fishing
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III Hermanto SPi. (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau masih melakukan pemeriksaan pasca diamankannya satu unit kapal nelayan dari Tanjung Balai Asahan, Sumut di perairan Riau. 

Hal itu dikatakan Kepala DKP Riau melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III  Hermanto SPi, di Bagansiapiapi, Ahad  (12/11/2023).


"Terkait proses selanjutnya terhadap pelaku,  tim penyidik DKP Riau masih melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan bahan keterangan dan mempelajari dokumen kapal sebagai petunjuk berikut pemeriksaan struktur dan alat bantu pukat yg digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti," kata Hermanto. 

Untuk selanjutnya kata Hermanto, pihaknya juga tetap berkoordinasi ke KKP RI melalui stasiun PSDKP Belawan selaku pembina dalam hal pengawasan dan penegakan hukum tindak pidana perikanan. 

Satu unit kapal KM Rezeki Baru tersebut diamankan saat berada di diantara perairan Sinaboi dan pulau jemur, Rohil, Propinsi Riau, pada 5 November lalu.

Saat itu tim tengah melakukan patroli  dengan mengunakan kapal cepat baru di perairan Rohil.

Selanjutnya terang Hermanto lagi, terhadap pelaku bernama. Faisal Hasri (38) warga Sei Apung Tanjung Balai Asahan, Sumut diamankan berikut kapal yg dinakhodainya di ad hock ke pelabuhan perikanan Dumai guna proses lebih lanjut. 

"Sementara terkait dengan pengungkapan yang telah dilakukan, setelah mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan sesuai dengan SOP yang dlakukan penyidik maka akan dilakukan gelar perkara," kata Hermanto. 

Ia menambahkan kasus itu berkaitan dengan Tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 
 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook