HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menolak praperadilan (prapid) yang diajukan pemohon Rudianto alias Rudi Sianturi melalui kuasa hukumnya.
Hal itu diketahui dari putusan yang dibacakan hakim Aldar SH, baru-baru ini. "Menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto Alias Rudi Bin Maruli Sianturi ditolak seluruhnya, membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Aldar SH saat bacakan putusan.
Ditolaknya prapid tersebut setelah dibacakan Hakim Tunggal Aldar Valeri SH dihadapan empat orang kuasa pemohon praperadilan yakni dari Kantor Hukum Edi & Daniel Pratama SH MH dan dihadapan Tim Bidkum Polda Riau serta Satreskrim Polres Rohil.
Putusan ini pasca adanya gugatan prapid yang didaftarkan pemohon Rudianto ke PN Rohil dengan isi gugatan, menyatakan tidak sah dan melawan hukum surat penangkapan serta surat penahanan yang terbitkan oleh Termohon Satreskrim Polres.
Selanjutnya, menghukum termohon untuk membayar kerugian materil Rp250 juta per bulan, kerugiaan Im-materil sebesar Rp60juta dan memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, empat harian media cetak lokal, enam Tabloid Mingguan Nasional, enam Majalah Nasional, satu Radio Nasional dan empat Radio lokal.
Penjelasan ini disampaikan Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH bahwa dengan ditolaknya gugatan pemohon oleh hakim atas dalil-dalil gugatan tidak pernah dilakukan gelar perkara, pemohon belum diperiksa sebagai tersangka, perkara dalam ranah perdata, penangkapan dan penahanan melanggar peraturan perundang-undangan, penyitaan barang bukti surat, kesemuannya itu dikesampingkan hakim.
"Tentunya dengan adanya putusan tersebut, berarti semua proses hukum yang telah ditempuh atau dilakukan Satreskrim Polres Rohil sudah sesuai dengan prosedur dan upaya praperadilan tersangka merupakan upaya menutupi tindak pidana yang dilakukannya," kata Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Selasa (31/8).
Diketahui sebelumnya kasus penetapan tersangka pemohon prapid ini pasca turunnya Putusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung pada Kasasi Nomor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 03 Februari 2021 terhadap terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam) yang divonis 6 bulan penjara, terkait penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam, Pujud.(adv)