PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akhir masa jabatan (AMJ) sejumlah kepala daerah akan berakhir pada pengujung tahun 2023 ini. Salah satunya ialah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution.
Saat ini, Komisi I DPRD Riau yang membidangi pemerintahan sedang melakukan kajian mendalam terhadap regulasi pengajuan calon pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I Eddy A Mohd Yatim kepada Riaupos.co, Jumat (31/3/2023).
Dikatakan Eddy Yatim, yang terbaru untuk pengajuan Pj Gubernur, DKI Jakarta menggunakan proses dan mekanisme yang baru saat ini. Yang mana, DPRD mengusulkan satu nama melalui fraksi.
"Ada beberapa daerah di Riau yang kepala daerahnya akan mengakhiri masa jabatan. Seperti Gubernur Riau dan Bupati Inhil, termasuk juga Kampar dan Wali Kota Pekanbaru yang masih berstatus Pj. Kami terus mendalami regulasi terbaru terkait proses dan mekanisme pengajuan Pj Gubernur ini," katanya.
Anggota DPRD Dapil Dumai, Bengkalis, dan Meranti ini mengatakan pada beberapa daerah sudah menerapkan cara itu dalam proses dan mekanisme pengajuan Pj. Baik untuk jabatan gubernur maupun bupati dan wali kota.
Perubahan mekanisme ini, diceritakan Eddy Yatim, bagian dari langkah pemerintah pusat mengakomodir aspirasi daerah. Diakui dia, sebelumnya kan sempat terjadi ketegangan. Di mana pusat menetapkan Pj tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi daerah. Sehingga sempat ada gubernur yang tidak mau melantik bupati atau wali kota di daerahnya. Dari kondisi tersebut, dicarikanlah formulasi yang bisa diterima semua pihak dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"DKI Jakarta menggunakan mekanisme ini dalam pengajuan Pj Gubernur. Teknisnya, fraksi yang ada di DPRD mengajukan satu nama. Nama yang diajukan tentu harus sesuai dengan persyaratan dan kriteria," lanjutnya.
Untuk Pj Bupati/Wali Kota ASN yang menjabat eselon II, kemudian untuk Pj Gubernur berasal dari eselon I. Nama-nama yang ada dirembukkan fraksi bersama pimpinan untuk disaring menjadi tiga nama. Setelah mendapatkan tiga nama diparipurnakan dan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.
"Dari tiga nama yang diajukan, Presiden lah yang memiliki hak prerogatif memilih siapa dipercaya menjadi Pj Gubernurnya. Karena gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," papar Eddy Yatim.
Nanti, kata Eddy Yatim, beberapa bulan menjelang akhir masa jabatan gubernur, DPRD harus sudah membuat panja (panitia kerja) atau pansus (panitia khusus), untuk membentuk tata tertib dan aturan teknis lainnya terkait mekanisme pengajuan Pj gubernur.
"Makanya kami dari Komisi I harus aktif mengikuti dinamika yang ada. Ini terkait keberlanjutan kepemimpinan di daerah dan nasib negeri kita ini," tegas Eddy Yatim.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman