DATANGI PELINDO I DUMAI

Jasa Pelabuhan Dilelang, Buruh Bongkar Muat Protes

Riau | Jumat, 19 Februari 2016 - 20:59 WIB

Jasa Pelabuhan Dilelang, Buruh Bongkar Muat Protes
FOTO: DUMAI POS

Menanggapi itu, anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Syaiful Azhar juga memberikan pandangan yang sama. Dia meminta agar manajemen Pelindo I dapat merespon aspirasi yang disampaikan buruh bongkar muat terkait kegiatan lelang di Dermaga D tersebut.

”Kapasitas saya menengahi agar persoalan ini dapat diselesai¬kan secara baik, tidak menimbulkan ekses negatif terhadap masyar¬akat terutama buruh pekerja pelabuhan di Kota Dumai, dan kita minta agar lelang dipending,” ujar anggota dewan yang juga mantan aktifis buruh ini.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Syaiful juga mendesak untuk dilakukannya pertemuan bersama General Manager Pelindo I Dumai, Muhammad Junaidi dengan Koperasi Jasa SBKD selaku pihak pengelola lama, yang sejauh ini telah berkontribusi terhadap terlaksananya seluruh kegiatan di Dermaga D dengan aman dan kondusif.

“Kita menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan, makanya kita minta lelang dipending sampai adanya pertemuan dengan GM Pelindo Dumai, dengan mengajak segenap komponen masyar¬akat terkait untuk duduk bersama guna mendapatkan solusi terbaik bagi masyarakat Kota Dumai,” tutur Syaiful Azhar.

Dikonfirmasi terpisah, Manager Usaha Bisnis Terminal Pelin¬do I Dumai, Deni Rahayu Santoso menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan lelang secara terbuka terhadap seluruh aktivitas jasa kepelabuhan di Dermaga D. Lelang tersebut diikuti sekitar 40 peserta termasuk Koperasi Jasa SBKD. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Indomas.

“Lelang sudah dilakukan dan dimenangkan oleh PT Indomas, keputusan ini sudah final dan kita berharap bisa diterima oleh seluruh peserta lelang dan pihak terkait lainnya,” ujar Deni.

Menurut Deni kegiatan jasa di Dermaga D Pelindo I Dumai yang terletak di Jalan Patimura tersebut memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan. Selain kegiatan jasa bongkar muat, pihak rekanan atau pengelola juga dibenarkan untuk mengelola jasa penumpukan material, parkir, kantin dan pas masuk kendaraan.

“Terkait potensinyasudah kita paparkan, namun demikian kita minta dalam menjalankan bisnisnya juga melibatkan pengelola yang lama,” imbuh Deni.(men)

Sumber: Dumai Pos

Editor: Amzar









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook