Pada operasi ini, dipaparkan perwira berpangkat tiga bunga melati, dikerahkan 1.020 personel gabungan dengan rinciaan 120 personel Polda Riau. Lalu, 150 personel Polresta Pekanbaru, 50 personel Polres Meranti dan Polres lainnya mengerahkan masing-masing 70 personel.
Selain personel dari kepolisian, sambung Pringadi, turut dilibatkan 245 personil dari TNI, 204 personil Dinas Kesehatan (Diskes), 273 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan 176 personil Mitra Kamtibmas.
“Total kekuatan personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 1.020,” imbuh Dirlantas Polda Riau.
Tak hanya itu saja, kata dia, pihaknya juga mendirikan puluhan Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat Muara Takus 2020 yang tersebar di sejumlah kota/kabupaten. Di antaranya lima Pospam masing-masing di wilayah Polresta Pekanbaru, Polres Dumai dan Polres Indragiri Hilir. Kemudian, wilayah Polres Rohul dan Polres Siak terdapat tujuh Pospam.
Di wilayah Polres Pelalawan, Indragiri Hulu, Kampar dan Polres Meranti masing-masing empat Pospam. Lalu, Polres Rohil dan Polres Kuansing terdapat masing-masing tiga Pospam, serta di wilayah Polres Bengkalis ada enam Pospam.
“Kami juga akan mem-back up 20 personil per posko khusus untuk empat Pospam yang berada di perbatasan Provinsi Riau, seperti di Kampar yang berbatasan dengan Limapuluh Kota Sumbar. Kuansing berbatasan dengan Sinjunjung Sumbar, Rohil yang berbatasan dengan Sumut, dan Inhil berbatasan dengan Jambi,” terangnya.
Teguran PSBB Capai 11 Ribu
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pekanbaru telah berjalan selama satu pekan. Sepanjang pelaksanaan PSBB dari 17 April sampai 24 April 2020, sebanyak 11.566 teguran yang diberikan pada masyarakat, terdiri dari 9.981 teguran lisan dan 1.585 teguran blangko.
Rincinya, untuk teguran lisan di antaranya teguran menutup tempat usaha sebanyak 1.296 tempat, teguran terhadap pengendara kendaraan roda dan roda empat yang membawa penumpang tidak sesuai ketentuan sebanyak 2.763, teguran yang tidak memakai masker 3.590 orang, dan teguran terhadap orang agar tetap berada di rumah 2.559 orang.
Pada pelaksanaan PSBB Jumat (24/4) malam sebanyak 299 teguran diberikan pada masyarakat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya menyebutkan, teguran lisan sebanyak 119 dan teguran blangko 180. Nandang mengimbau, masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan PSBB. Sehingga mata rantai Covid-19 cepat terputus dan pandemi segera berlalu.
Nandang menjelaskan, peraturan PSBB telah ada yang baru, di mana melalui peraturan Permenhub tidak ada lagi yang mudik, baik melalui jalur udara, laut, dan darat. Di Pekanbaru sendiri terdapat lima cek poin di perbatasan kota. Dijaga ketat oleh tim gugus tugas yang di dalamnya terdapat aparat kepolisian.
Nandang mengatakan, kendaraan dari luar kota yang akan ke dalam kota dan kendaraan dari dalam kota menuju luar, agar balik kanan atau kembali ke asal masing-masing. “Jadi, dengan Permenhub pasal 6, kendaraan yang keluar masuk diimbau untuk kembali ke asal perjalanannya itu berlaku sejak 24 April sampai 7 Mei. Kemudian dari 7 Mei sampai 31 Mei diarahkan ke asal perjalanan. Bagi yang melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya pada Riau Pos, Sabtu (25/4).
Setiap cek poin dipantau terus. Selain itu teminal, pelabuhan, dan bandara pun tidak beroperasi lagi. “Travel pun dilarang untuk beroperasi. Pokoknya mereka yang bawa penumpang nggak boleh. Jadi diarahkan untuk ke asal perjalanan,” ungkapnya.
Nandang menjelaskan, kendaraan yang dapat masuk ke dalam kota di antaranya mobil medis (ambulans, mobil jenazah, obat-obatan), mobil sembako atau logistik, kendaraan petugas operasional pemerintah dan petugas pencegahan penanganan Covid-19, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Diakuinya di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker. “Sanksi sementara teguran. Namun, bagi mereka yang sudah berkali-kali ditegur dan tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi pidana,” tuturnya.
Terkait warnet yang membandel, Nandang mengatakan akan dikenakan pidana. “Mengumpulkan orang kan tidak boleh apalagi secara diam-diam. Namun pengelolanya (penggerak) yang kita kenakan pidana. Untuk yang datang dikenai teguran. Selain teguran kan tercatat datanya,” tegasnya.
Isi dari teguran tersebut sesuai Perwako 74 Tahun 2020 pasal 5 ayat 4 isinya tentang pembatasan aktivitas luar rumah dalam PSBB seperti pembatasan kegiatan sekolah, kegiatan bekerja, keagamaan, pergerakan orang luar dan lainnya. Jika salah satu memenuhi unsur tersebut, maka masyarakat diberi teguran.
Sementara itu, untuk pengalihan arus masih di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HM Soebrantas saja. Namun, tidak menutup kemungkinan semua jalan bakal ditutup jika masyarakat masih banyak yang melanggar. “Kami melakukan penyekatan bukan penutupan karena Pekanbaru masuk dalam zona merah,” tuturnya.(s/dof/rir)