Ia membeberkan, bersama Said Hasyim akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran di KPU, Ahad (6/9) hari ini. “Saya baik-baik saja. In sya Allah hari Ahad, sekitar pukul 08.00 WIB kami mendaftar di KPU,” ungkapnya.
Apakah benar saat ini sedang mendapat perawatan intensif usai diagnosis terkonfirmasi Covid-19? Rauf enggan menjawab. “Benar apa tidaknya, kita lihat saja nanti pada Ahad (rencana pendaftaran, red),” ujarnya.
Walaupun demikian ia tidak menyangkal telah menjalani rangkaian swab mandiri di Pekanbaru pada 2 September 2020 lalu untuk memenuhi syarat pendaftaran di KPU. Dan hasilnya keluar pada 4 September 2020. “Hasilnya telah keluar tiga hari sejak swab mandiri itu saya lakukan. Kalau hasilnya tanyakan langsung kepada gugus tugas ya,” ujarnya.
Seperti diketahui, pencalonan Said Hasyim-Rauf didukung oleh dua parpol yakni Golkar dan PKS dengan jumlah enam kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu, KPU Kepulauan Meranti membeberkan jika proses pendaftaran pencalonan bisa dilakukan melalui virtual. Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos kepada Riau Pos, Sabtu (5/9) mengatakan, proses pendaftaran dapat diterima tanpa kehadiran salah seorang dari bapaslon yang bersangkutan. “Jadi, jika salah seorang bapaslon terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum melakukan proses pendaftaran, tidak jadi soal. Pasalnya pendaftaran bisa dipenuhi secara virtual,” ungkapnya
Menurutnya di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 50A ayat (6) sudah jelas. Pihaknya hanya diperintahkan untuk melakukan penelitian terkait pendaftaran bapaslon lewat teknologi informasi. Bapaslon yang positif Covid-19 juga diminta untuk menjalani perawatan terlebih dulu. Jika telah dinyatakan negatif Covid-19, baru dipersilakan menjalani tahap pemeriksaan kesehatan dan administrasi pencalonan.
KPU memastikan bapaslon yang sempat positif Covid-19 itu tetap bisa mengikuti pilkada seperti di Pasal 50VC Ayat (6) memerintahkan mereka untuk menetapkan bapaslon setelah dinyatakan negatif Covid-19 dan memenuhi syarat pencalonan. “KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai paslon peserta pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (5),” bunyi Pasal 50C Ayat (6) PKPU tersebut.
Keikutsertaan bapaslon yang sempat positif Covid-19 juga dijamin. Menurut Hanafi tidak akan ada kandidat yang gugur hanya karena dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. “Ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan dalam pendaftaran melainkan hanya hanya anjuran,” bebernya.(amn/epp/fad/amn/wir)