DPP PAN AMBIL ALIH KEWENANGAN KETUA DPD PAN ROHUL

Hari Kedua, Enam Bapaslon Mendaftar

Riau | Minggu, 06 September 2020 - 10:09 WIB

Hari Kedua, Enam Bapaslon Mendaftar

Hal itu dibuktikan pada saat bapaslon Hafith Syukri-Erizal yang diusung dari PAN bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftar ke Kantor KPU Rohul, Sabtu (5/9). Ketua DPD PAN Rohul M Sahril Topan terlihat tidak hadir sehingga untuk pendaftaran Hafith-Erizal dengan Jargon Gass Pool itu didaftarkan oleh Wakil Sekjen DPP PAN Irvan Herman didampingi Sekretaris DPD PAN Rohul Andrizal. Anak dari mantan Wali Kota Pekanbaru ini diberi mandat oleh Ketua Umum DPP PAN untuk mengambil alih sementara kewenangan Ketua DPD PAN Rohul.

Sesuai PKPU, untuk pendaftaran bapaslon ke KPU harus didaftarkan oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Bila Ketua DPD berhalangan, maka DPP memberi mandat ke kadernya untuk mendaftarkan bapaslon ke KPU Rohul. ‘’Untuk status Ketua DPD PAN Rohul (M Sahril Topan, red) saat ini sedang dievaluasi oleh DPP PAN,’’ ujar Wasekjen DPP PAN Irvan Herman usai mendaftarkan bapaslon Hafith Syukri-Erizal ke KPU Rohul, Sabtu (5/9).


‘’Saya diberi mandat oleh Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan untuk mengambil alih kewenangan Ketua DPD PAN Rohul sementara dalam mendaftarkan bapaslon Hafith-Erizal ke KPU Rohul hari ini (Sabtu, red),’’ tambahnya.

Diakuinya, untuk menjaga emosional dari kader PAN tentunya DPP PAN mengambil alih dulu kewenangan ketua DPD PAN dengan tujuan kader melihat DPP PAN solid dan tidak terkesan kaki dua. Hadirnya utusan DPP PAN ke KPU Rohul itu membuktikan PAN mendukung Hafith Syukri-Erizal, tidak ada yang lain. Irvan mengaku telah membawa surat DPP PAN untuk mengambil alih kewenangan ketua DPD PAN Rohul, yang telah diserahkan ke KPU Rohul pada saat mendaftarkan Hafith-Erizal.

‘‘Secara tidak langsung, kewenangan beliau (Ketua DPD PAN Rohul M Sahril Topan, red) tentunya sudah gugur karena surat pengambilalihan kewenangan itu sudah keluar dan hari ini (kemarin, red) diserahkan ke KPU. Kami punya sekretaris DPD PAN Rohul defenitif karena partai ini kolektif kolegial,’’ terangnya.

Pengambilalihan kewenangan Ketua DPD PAN Rohul apakah hanya saat mendaftarkan bapaslon atau mengambil kebijakan partai secara umum untuk selanjutnya? Irvan mengatakan, pengambilalihan kewenangan ketua DPD PAN Rohul, yang pertama untuk mendaftarkan bapaslon. Sedangkan untuk kebijakan partai bisa diserahkan kepada wakil ketua dan sekretaris terlebih dahulu untuk menjalankan organisasi, sambil menunggu administrasi yang tetap.

‘’Pengambilalihan puncak pimpinan (Ketua DPD PAN Rohul) DPP PAN menunjuk saya untuk sementara, kemudian yang lainnya tetap berjalan. Kami mengambih alih dulu sementara kewenangan pimpinan DPD PAN. Untuk penunjukan Plt Ketua DPD PAN Rohul saat ini sedang diproses di DPP PAN. Tanpa ketua, partai ini bisa berjalan sebab ada wakil ketua dan sekretaris. Kami kolektif kolegial. Begitu puncak pimpinan ada masalah, partai ini tetap berjalan,’’ tegasnya.

Apakah DPP PAN akan memberikan sanksi pemecatan M Sahril Topan sebagai Ketua DPD PAN Rohul yang loncat partai pada Pilkada Rohul? Irvan mengatakan, sesuai aturan ia berhenti dari anggota DPRD Rohul. Sedangkan untuk kader punya mekanisme sendiri dalam aturan partai, khususnya terhadap kader di luar dari instruksi ketua umum DPP PAN. ‘’Sesuai aturan partai, saudara M Sahril Topan secara etikanya harus mundur. DPP PAN sedang mempersiapkan surat, dan dalam waktu dekat akan keluar,’’ terangnya.

Dia menyebutkan pengurus dan anggota serta kader DPD PAN tidak pecah. Itu terlihat pada saat pendaftaran Hafith Syukri-Erizal, di mana seluruh fraksi DPRD hadir, kemudian kader semua solid. ‘’Kader PAN sudah mengerti dan paham aturan partai. Pecahnya PAN menjelang pendaftaran saja. Begitu sudah sah dan diterima pendaftaran bapaslon, mereka sudah tahu apa yang dilakukan oleh kader PAN. Kami yakin akan mendukung dan memenangkan pasangan Hafith-Erizal,’’ tuturnya.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook