BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, menuntut terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Eri Khusnadi (32) alias Eri Jack dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut Penuntut, Eri Jeck secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pembacaan tuntutan oleh JPU dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang digelar pada Rabu (19/6) kemarin. Majelis hakim dipimpin Dame P Pandiangan SH dengan dua hakim anggota Aulia F Widhola SH dan Mohd Rizky Musmar SH. Sedangkan JPU Aci Jaya Saputra SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Farizal SH.
Kemudian seluruh barang bukti berupa sejumlah rekening bank, 2 unit Jet Sky, 1 unit kapal kayu dan 1 unit mobil dengan nilai lebih kurang Rp1 miliar disita negara. Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH, ketika dihubungi, Selasa (25/6) siang. (esi)