(RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui penasehat hukumnya Alhendri Tanjung, melaporkan pendemo dari Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau ke Polda Riau, Senin (21/6) kemarin.
Pelaporan tersebut kemudian menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, karena ada yang menyebut bahwa Gubri antikritik karena melaporkan pendemo.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani mengatakan, pelaporan yang disampaikan penasehat hukum Gubri ke Polda tersebut bukan karena aksi demo yang dilakukan. Namun lebih pada alat peraga demo yang dibawa oleh para pendemo.
“Jadi perlu kami luruskan, bahwa yang dilaporkan itu adalah alat peraganya. Kalau demonya ya boleh-boleh saja, tidak ada hak kami melaporkan. Tetapi harus beretikalah, cara penyampaian dan juga alat peraga yang dibawa,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Elly, alat peraga demo yang bawa saat itu dengan menggambarkan gubernur sebagai drakula jelas menyalahi etika. Apalagi gubernur adalah orang yang dipilih masyarakat.
“Beliau itu Gubernur lho, tapi bukan berarti kepada orang lain boleh dibuat seperti itu. Gubernur itu masyarakat yang memilih. Sekali jangan salah, bukan melaporkan demonya tetapi etika demonya dan alat peraga yang dibawa,” jelasnya.
Saat ditanyakan terkait banyaknya komentar yang mengatakan gubernur antikritik dengan pelaporan tersebut, Elly kembali menegaskan bahwa bukan aksi demo yang dilaporkan. Jika seperti itu, maka sudah puluhan kali gubernur melapor, karena sebelumnya juga ada aksi demonstrasi kepada gubernur.
“Gubernur menghargai jika ada kritik atau saran, tetapi dengan cara yang beretika. Jangan suka-suka saja, terutama terkait alat peraganya,” ujarnya.